Sumber Gambar: http://adshayah151.files.wordpress.com/2013/07/human-rights2.png
(Tulisan Ini Disusun sebagai Tugas Mata Kuliah HAM dalam HI oleh Hari Adi A. W)
A. Definisi dan Konsep Hak Asasi
Manusia
Sampai
saat ini, definisi dan konsep mengenai Hak Asasi Manusia masih menjadi
perdebatan di ranah internasional yang mana tradisi HAM liberal bagi
negara-negara Barat dianggap telah secara otomatis berlaku secara universal
(prinsip universalisme HAM) yang kemudian mendasari lahirnya beberapa konvensi
Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Namun di lain pihak, di beberapa
negara, terutama negara Dunia Ketiga masih menganggap bahwa pemberlakuan HAM
harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kebudayaan/tradisi negara yang
bersangkutan, yang kemudian lebih dikenal dengan prinsip relativisme budaya.
Namun, jika dirunut lebih jauh, perdebatan yang terjadi bukan terbatas pada
pertentangan antara universalisme HAM dengan relativisme budaya, akan tetapi
perdebatan yang sebenarnya lebih disebabkan oleh pertimbangan politik yang
dilakukan oleh masing-masing negara.