Minggu, 22 September 2013

Representasi Paradigma Hukum sebagai Institusi Sosial dan Keadilan yang Mulai Memudar: Analisis Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008



Sumber Gambar: http://www.pasti.co.id/gambar/2013/07/ilus-penegakan-hukum.jpg
                Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu diperlukan adanya sebuah institusi yang bisa menjadi saluran pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Hal ini karena institusi berfungsi sebagai pemberi pedoman kepada masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat dan memberikan pegangan bagi masyarakat dalam melakukan pengendalian sosial.
                Dalam hal ini, hukum merupakan salah satu institusi sosial yang ada dalam masyarakat yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat, yang mana usaha dalam mencapai tujuan tersebut berkaitan dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang ada. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, mengapa proses pelembagaan hukum sebagai institusi perlu dilakukan, karena melalui proses inilah masyarakat dapat mengerti, menaati, menjiwai dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

                Selain itu, lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya juga harus memperhatikan peranan masyarakat atau lingkungan karena hukum dalam proses penegakannya harus memperhatikan rasa keadilan dan faktor sosiologis yang mempengaruhinya.
Contoh Studi Kasus Mengenai Pemberlakuan UU ITE No. 11 Tahun 2008
                Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa sejak tanggal 26 April 2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 mulai berlaku di Indonesia. UU ITE tersebut dibuat dan diberlakukan sebagai upaya perlindungan terhadap segala kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik untuk transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UU ITE ini pun juga menjabarkan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik melalui pasal 27 sampai pasal 37 dalam Undang-Undang ini, selain itu UU ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Lebih dari itu, UU ITE juga mengakomodir kebutuhan pelaku bisnis di internet dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital.
                Tentu masih segar dalam ingatan kita, tentang beberapa kasus yang sempat menarik perhatian berbagai kalangan di Indonesia yang berhubungan dengan pelanggaran UU ITE ini. Kasus yang melibatkan Prita Mulyasari salah satunya. Memang benar, dalam kasus tersebut, UU ITE telah menjalankan fungsinya sebagai institusi sosial, yaitu memberikan pedoman dan pegangan bagi masyarakat dalam bertindak dan dalam pengendalian sosial.
                Namun di sisi lain, penerapan UU ITE khususnya Pasal 27 ayat (3) dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik sebuah RS Internasional oleh Prita Mulyasari terasa kurang tepat. Ini karena proses hukum terhadap kasus ini yang terkesan kurang memperhatikan rasa keadilan dan terkesan hanya melihat fakta hukum dari satu sisi saja.
                Selain itu, kasus ini juga terkesan menjadi ajang pengerdilan masyarakat yang lemah terhadap pihak-pihak yang memiliki “kekuasaan/kekuatan”. Hal ini tercermin dari usaha Prita dalam menyuarakan kekecewaannya terhadap pelayanan publik, namun justru ia diseret ke meja hijau atas nama pencemaran nama baik. Padahal, seyogyanya pihak RS tersebut lebih terbuka dalam menerima kritik/keluhan/saran dari masyarakat secara baik, sehingga kualitas pelayanan RS menjadi semakin lebih baik, dan bukan justru melakukan tindakan sebaliknya.
                Dari kasus tersebut, setidaknya dapat memberikan sedikit gambaran mengenai representasi paradigma hukum sebagai institusi sosial dan keadilan yang mulai memudar di Indonesia. Meskipun mungkin sebenarnya masih terdapat banyak kasus-kasus lain yang juga merepresenasikan hal yang serupa.
                Harapan saya, semoga penegakan hukum di Indonesia bisa semakin lebih baik lagi di masa mendatang..aamiin...
Salam...

0 komentar:

Posting Komentar