Minggu, 22 September 2013

Representasi Paradigma Hukum sebagai Institusi Sosial dan Keadilan yang Mulai Memudar: Analisis Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008



Sumber Gambar: http://www.pasti.co.id/gambar/2013/07/ilus-penegakan-hukum.jpg
                Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu diperlukan adanya sebuah institusi yang bisa menjadi saluran pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Hal ini karena institusi berfungsi sebagai pemberi pedoman kepada masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat dan memberikan pegangan bagi masyarakat dalam melakukan pengendalian sosial.
                Dalam hal ini, hukum merupakan salah satu institusi sosial yang ada dalam masyarakat yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat, yang mana usaha dalam mencapai tujuan tersebut berkaitan dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang ada. Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan organisasi dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, mengapa proses pelembagaan hukum sebagai institusi perlu dilakukan, karena melalui proses inilah masyarakat dapat mengerti, menaati, menjiwai dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.