Dalam
kehidupan bermasyarakat, tentu diperlukan adanya sebuah institusi yang bisa
menjadi saluran pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Hal ini karena
institusi berfungsi sebagai pemberi pedoman kepada masyarakat, menjaga keutuhan
masyarakat dan memberikan pegangan bagi masyarakat dalam melakukan pengendalian
sosial.
Dalam
hal ini, hukum merupakan salah satu institusi sosial yang ada dalam masyarakat
yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketenteraman dalam
masyarakat, yang mana usaha dalam mencapai tujuan tersebut berkaitan dengan
tingkat kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang ada.
Hal ini berarti bahwa institusi hukum berhubungan dengan perkembangan
organisasi dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, mengapa proses
pelembagaan hukum sebagai institusi perlu dilakukan, karena melalui proses
inilah masyarakat dapat mengerti, menaati, menjiwai dan melaksanakan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku.