Note: Tulisan ini merupakan bagian dari makalah perkuliahan yang saya buat.
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics)
adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh
sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang
harmonis.[1]
Akan tetapi, pada praktiknya tidak semua aktor politik menjadikannya
sebagai dasar dalam bekerja demi terwujudnya kehidupan bersama yang harmonis
tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat Ramlan Surbakti dalam buku Memahami Ilmu Politik yaitu setiap pihak
dalam kehidupan politik selalu menggunakan alasan demi “kebaikan bersama” (public good). Alasan yang diterima
secara umum itu dikemukakan untuk mengadakan pembenaran atas tuntutan atau
tindakannya. Maka dari itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, ada
tiga masalah utama sehubungan dengan kekuasaan politik yang menjadi perhatian
ilmuwan politik, yaitu bagaimana kekuasaan dijalankan bagaimana kekuasaan
didistribusikan, dan mengapa seseorang atau kelompok tertentu mempunyai
kekuasaan yang lebih besar daripada orang atau kelompok lain dalam situasi dan
kondisi tertentu.
Selain
itu, Harold D. Laswell dalam buku Who
Gets What, When, How mengatakan: “Politik adalah masalah siapa mendapat
apa, kapan, dan bagaimana.[2]
Berdasarkan pendapat inilah, kita bisa menjelaskan tentang bagaimana cara
seseorang mendapatkan kekuasaan publik dengan cara-cara tertentu, misalnya
ketika seseorang memperoleh sebuah jabatan publik menggunakan cara money politics, maka ketika ia sudah
menjalankan kekuasaannya, ia berpotensi melakukan tindakan-tindakan melanggar
hukum, hal ini dilakukan karena ia telah mengeluarkan banyak uang sebagai modal
mendapatkan kekuasaan, sehingga ketika dia sudah menjabat, ia berkeinginan untuk
mendapatkan kembali modal yang telah ia keluarkan dan salah satu cara yang
ditempuh adalah dengan melakukan korupsi. padahal korupsi merupakan tindakan
melanggar hukum karena menyelewengkan kekuasaan publik untuk kepentingan
tertentu.
