Senin, 19 Mei 2014

Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia


Sumber Gambar: http://adshayah151.files.wordpress.com/2013/07/human-rights2.png
(Tulisan Ini Disusun sebagai Tugas Mata Kuliah HAM dalam HI oleh Hari Adi A. W)
A. Definisi dan Konsep Hak Asasi Manusia
Sampai saat ini, definisi dan konsep mengenai Hak Asasi Manusia masih menjadi perdebatan di ranah internasional yang mana tradisi HAM liberal bagi negara-negara Barat dianggap telah secara otomatis berlaku secara universal (prinsip universalisme HAM) yang kemudian mendasari lahirnya beberapa konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Namun di lain pihak, di beberapa negara, terutama negara Dunia Ketiga masih menganggap bahwa pemberlakuan HAM harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kebudayaan/tradisi negara yang bersangkutan, yang kemudian lebih dikenal dengan prinsip relativisme budaya. Namun, jika dirunut lebih jauh, perdebatan yang terjadi bukan terbatas pada pertentangan antara universalisme HAM dengan relativisme budaya, akan tetapi perdebatan yang sebenarnya lebih disebabkan oleh pertimbangan politik yang dilakukan oleh masing-masing negara.